Kamis, 09 Maret 2017

Materi Pancasila Perjanjian Luhur rakyat Indonesia


      Perjanjian Luhur rakyat Indonesia

        A.   Definisi Perjanjian Luhur rakyat Indonesia

Perjanjian luhur Rakyat Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.

Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.

Dilihat dari sejarah sebelumnya bangsa indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur yang diawali :

           1.    Fase zaman kerajaan.

Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja”. Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita: Jawa Dwipa, Dwi Pantara, Nusantara, Insulindi, Indionesia.

           2.    Fase zaman pergerakan Kemerdekaan.

Pada masa pergerakan Kemerdekaan, seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.

           3.    Fase Kemerdekaan.

Pada masa kemerdekaan, memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan. Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari : Negara keprabuan Sriwijaya, Negara keprabuan Majapahit, Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dasar pokok sumber dari segala sumber bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan mendirikan negara, atas dasar: Rakyat Indonesia beragama, Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha. Semua agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah.

Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip Ketuhanan “ negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka cukup jelas Negara kesatuan RI adalah Negara yang beragama dan dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29 ayat 1. “Negara berdasarkan atas keTuhanan yang maha esa. Rakyat Indonesia telah dijajah. Selama dijajah, rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang luar biasa, kekayaan di keruk, rakyat diperas dijadikan budak, lisannya di tutup, kupingnya ditutup supaya tidak  mendengar berita-berita dari luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan dipecah belah, karna sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan suatu bangsa.

Pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena kemerdekaan itu adakah hak qodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah menjadi bangsa yang terjajah. Rakyat Indonesia mempunyai Cita-cita yang luhur / Mulia, Cita-cita yang luhur / Mulia seperti ; Keinginan Merdeka Tanah Airnya, Keinginan Berkehidupan berkebangsaan yang bebas, Keinginan Merdeka Kedaulatanya.

Semua itu adalah cita-cita Luhur yang Mulia dicantumkan pada UUD 45 alinea 3. yang berbunyi “……. Dan di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas ,maka rakyat indonesia dengan ini kemerdekaannya“. Suatu pernyataan seluruh rakyat indonesia mempunyai Hak Kodrat dan hak moral yaitu hak kemerdekaan. Rakyat Indonesia telah berusaha dan mencapai kemerdekannyaBerusaha dengan cara berjuangan, rakyat Indonesia mendapatkan Kemardekannya.



       B.     Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila disebut Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik bangsa yang harus diamalkan serta dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia Setelah mengalami proses perjuangan kemudian bangsa Indonesia mendapatkan Karunia Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3 yang berbunyi ; “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya “.

Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri Karunia kemerdekaan ,ini suatu pengakuan ” Nilai religius” bangsa indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri.Atas Berkat Rohmat Allah Yang Maha Kuasa jualah bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya,bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama (pancasila sebagai dasar Negara) yang berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.

Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memproklamirkan 2 pernyataanya : Memproklamirkan Kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”. Merupakan suatu pernyatan bangsa Indonesia yang selama 350 tahun telah dijajah oleh bangsa lain menyatakan telah merdeka dari penjajah. Memproklamirkan akan mendirikan Negara Indonesia dengan tempo dengan cara yang sesingkat-singkatnya. “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain,diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta,17 agustus 1945 Atas nama bangsa indonesia Soekarno / Hatta.

Penyataan ini bangsa indonesia mendirikan Negara dengan melakukan perpindahan kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia / pemerintahan Indonesia secara langsung. Lima dasar Tujuan rakyat Indonesia mendirikan Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45 ; Mencerdaskan kehidupan bangsa, Melidungi segenap bangsa, Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahtraan umum Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan dari sudut Hukum Bangsa Indonesia telah menjadi Bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari segi sudut Politis-Ideologis adalah Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan,Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia.

Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945 sidang - I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta, meliputi: Mukadimah diganti menjadi Pembukaan, Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa para pendiri Negara pada waktu iu.



Tidak berlebihan kalau dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri Negara dengan konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan ras maupun lainnya Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semasa, melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan sejarah bangsa.Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,yang menjadikan Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai sekarang.

Sila pertama secara khusus dan Pancasila secara keseluruhan ternyata berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai hari ini. Dan setelah Bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian luhur pada waktu mendirikan negara.Karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan.

Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia. Atas dasar inilah perumusan pembukaan UUD 1945 yang dijadikan sebagai Pancasila sebagai dasar negara.

Tidak ada komentar: