Perjanjian Luhur rakyat Indonesia
A. Definisi
Perjanjian Luhur rakyat Indonesia
Perjanjian luhur Rakyat
Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18
Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
Dilihat dari sejarah
sebelumnya bangsa indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur yang
diawali :
1. Fase zaman kerajaan.
Pada masa kerajaan majapahit
yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat
mem- persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja”. Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita: Jawa Dwipa, Dwi Pantara, Nusantara, Insulindi, Indionesia.
2. Fase zaman pergerakan Kemerdekaan.
Pada masa pergerakan
Kemerdekaan, seluruh pemuda-pemudi bersumpah
janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
3. Fase Kemerdekaan.
Pada masa kemerdekaan, memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara
kesatuan. Terbentuknya
negara kesatuan dimulai dari : Negara keprabuan Sriwijaya, Negara keprabuan Majapahit, Negara kesatuan
Republik Indonesia.
Dasar pokok sumber dari segala sumber bangsa Indonesia mendapatkan
kemerdekaan dan mendirikan negara, atas dasar: Rakyat Indonesia beragama, Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha.
Semua agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha
kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah.
Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip Ketuhanan “
negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa” . Maka cukup
jelas Negara kesatuan RI adalah Negara yang beragama dan dilegalitaskan pada
UUD 45 pasal 29 ayat 1. “Negara berdasarkan atas keTuhanan yang maha esa” . Rakyat Indonesia telah dijajah. Selama dijajah, rakyat
Indonesia mengalami penderitaan yang
luar biasa, kekayaan di keruk, rakyat diperas dijadikan budak, lisannya di
tutup, kupingnya
ditutup supaya tidak mendengar
berita-berita dari luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat
dimatikan, persatuan dipecah belah, karna sifat penjajah pengingkar terhadap
nikmat kemerdekaan suatu bangsa.
Pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena
kemerdekaan itu adakah hak qodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa
penjajah menjadi bangsa yang terjajah. Rakyat Indonesia mempunyai Cita-cita
yang luhur / Mulia, Cita-cita
yang luhur / Mulia seperti ; Keinginan
Merdeka Tanah Airnya, Keinginan Berkehidupan berkebangsaan yang bebas,
Keinginan Merdeka Kedaulatanya.
Semua itu adalah cita-cita Luhur yang Mulia dicantumkan pada UUD 45 alinea
3. yang berbunyi “……. Dan di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
berkebangsaan yang bebas ,maka rakyat indonesia dengan ini kemerdekaannya“. Suatu pernyataan seluruh rakyat indonesia mempunyai Hak Kodrat dan hak
moral yaitu hak kemerdekaan. Rakyat Indonesia telah berusaha dan mencapai
kemerdekannyaBerusaha dengan cara berjuangan, rakyat Indonesia mendapatkan
Kemardekannya.
B. Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila disebut Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa
Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai
milik bangsa yang harus diamalkan serta dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus
adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti
mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat
dan harkat diri kita sebagai manusia.
Pengertian Pancasila yang
bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan
filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan
cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of
thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir
secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari
bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih
relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran
yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara
tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi
perpecahan.
Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia Setelah mengalami proses perjuangan
kemudian bangsa Indonesia mendapatkan Karunia Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada
hakekatnya sumber dari segala sumber Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45
Alinea ke-3 yang berbunyi ; “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya “.
Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri
Karunia kemerdekaan ,ini suatu pengakuan ” Nilai religius” bangsa indonesia
maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri.Atas Berkat Rohmat Allah Yang Maha
Kuasa jualah bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya,bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang beragama (pancasila sebagai dasar Negara) yang berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.
Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memproklamirkan 2
pernyataanya : Memproklamirkan Kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”. Merupakan suatu pernyatan bangsa Indonesia yang selama 350 tahun telah
dijajah oleh bangsa lain menyatakan telah merdeka dari penjajah.
Memproklamirkan akan mendirikan Negara Indonesia dengan tempo dengan cara yang
sesingkat-singkatnya. “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain,diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta,17 agustus 1945 Atas nama bangsa indonesia Soekarno / Hatta.
Penyataan ini bangsa indonesia mendirikan Negara dengan melakukan
perpindahan kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia / pemerintahan Indonesia secara langsung. Lima dasar Tujuan rakyat
Indonesia mendirikan Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45 ; Mencerdaskan kehidupan bangsa, Melidungi segenap bangsa, Melindungi
seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahtraan umum Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan dari sudut Hukum Bangsa Indonesia telah
menjadi Bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya
dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari segi sudut
Politis-Ideologis adalah Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu
penjajahan,Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan Bangsa
Indonesia.
Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945 sidang
- I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang
terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan
dari Piagam Jakarta, meliputi: Mukadimah diganti menjadi Pembukaan, Kalimat
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah
menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus
sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD
1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa
para pendiri Negara pada waktu iu.
Tidak berlebihan kalau dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para
pendiri Negara dengan konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara
berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan ras maupun lainnya Maka, usaha-usaha
mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan
mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara
kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semasa,
melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan
sejarah bangsa.Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua
konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara
17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,yang menjadikan
Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai
sekarang.
Sila pertama secara khusus dan Pancasila secara keseluruhan ternyata
berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai hari ini. Dan setelah Bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat
dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian luhur pada waktu mendirikan
negara.Karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri,
disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus
diamankan dan dilestarikan.
Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban
moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian
luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita
sebagai manusia. Atas dasar inilah perumusan pembukaan UUD 1945 yang dijadikan
sebagai Pancasila sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar